JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan kebijakan fiskal baru guna mendukung kelancaran arus mudik Idulfitri 1447 H.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat rute domestik kelas ekonomi. Langkah ini diambil sebagai strategi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah potensi lonjakan harga tiket saat masa libur panjang.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi calon pemudik yang merencanakan perjalanan udara. Meskipun sering disebut sebagai "tiket pesawat gratis" dalam berbagai diskursus publik, secara teknis insentif ini berarti pemerintah menanggung komponen PPN sebesar 11% yang biasanya dibebankan kepada penumpang. Hal ini diharapkan mampu menekan harga tiket pesawat hingga kisaran 17–18%, menjadikannya jauh lebih ekonomis dibandingkan harga normal di periode puncak.
Mekanisme PPN DTP 100 Persen Untuk Sektor Penerbangan Domestik
Insentif PPN DTP ini berlaku khusus untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah menanggung sepenuhnya pajak atas tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Dengan demikian, maskapai tidak diperkenankan memungut PPN dari penumpang untuk dua komponen utama tersebut selama periode yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa fasilitas ini memiliki batasan tertentu. Biaya-biaya tambahan di luar tarif dasar, seperti kelebihan bagasi (excess baggage), layanan pemilihan kursi, atau asuransi tambahan, tetap akan dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah mewajibkan maskapai untuk tetap menerbitkan faktur pajak namun dengan status ditanggung pemerintah, sehingga transparansi harga tetap terjaga bagi konsumen.
Jadwal Pembelian Dan Periode Keberangkatan Yang Perlu Dicatat
Agar dapat menikmati potongan harga dari insentif pajak ini, calon penumpang harus memperhatikan lini masa yang telah ditetapkan. Insentif ini hanya berlaku untuk tiket yang dibeli dalam rentang waktu 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Pembelian di luar periode tersebut tidak akan mendapatkan fasilitas PPN DTP 100%, sehingga harga tiket kembali ke tarif normal yang sudah termasuk pajak.
Selain waktu pembelian, periode penerbangan juga dibatasi untuk memastikan insentif ini tepat sasaran bagi para pemudik. Fasilitas ini hanya dapat dinikmati untuk keberangkatan mulai tanggal 14 Maret hingga 29 Maret 2026. Dengan penetapan jadwal ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera melakukan pemesanan tiket lebih awal demi mendapatkan manfaat maksimal dari kebijakan fiskal ini.
Program Mudik Gratis Dan Kuota Penumpang Dari Kemenhub
Sebagai pelengkap dari insentif pajak pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga meluncurkan program mudik gratis yang mencakup berbagai moda transportasi. Untuk sektor penerbangan, pemerintah menyediakan kuota tiket gratis sebanyak 50.000 penumpang kelas ekonomi. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tetap bisa merayakan hari raya di kampung halaman dengan aman dan nyaman.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurai kepadatan lalu lintas di jalur darat. Dengan menyediakan alternatif transportasi udara dan laut secara gratis bagi sebagian masyarakat, beban di jalan raya diharapkan dapat berkurang secara signifikan, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas selama periode mudik Lebaran 2026.
Syarat Serta Cara Pendaftaran Untuk Mendapatkan Fasilitas Mudik
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti program tiket gratis maupun memanfaatkan insentif harga, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Calon peserta wajib menyiapkan dokumen identitas resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Untuk pendaftaran program mudik gratis Kemenhub, prosesnya dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi atau portal yang telah disediakan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Satu akun pendaftar biasanya dapat mendaftarkan maksimal empat orang anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga. Setelah melakukan pendaftaran secara online, peserta diwajibkan melakukan verifikasi fisik di posko-posko yang telah ditunjuk. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan dan hanya mengikuti informasi resmi dari saluran komunikasi Kementerian Perhubungan serta maskapai penerbangan nasional.