Baznas Menetapkan Standar Zakat Fitrah Kabupaten Jayawijaya Sebesar Tiga Kilogram Beras

Rabu, 11 Februari 2026 | 10:09:31 WIB
Baznas Menetapkan Standar Zakat Fitrah Kabupaten Jayawijaya Sebesar Tiga Kilogram Beras

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, secara resmi telah menerbitkan ketetapan mengenai besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat Muslim pada tahun ini.

 Berdasarkan hasil koordinasi dan pertimbangan harga pangan di wilayah tersebut, diputuskan bahwa kewajiban zakat fitrah bagi setiap individu adalah sebesar tiga kilogram beras. Langkah penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama dengan merujuk pada ketersediaan pangan di pasar lokal.

Penetapan angka tiga kilogram ini dilakukan untuk mengakomodasi perbedaan jenis dan kualitas beras yang dikonsumsi oleh masyarakat di lembah Baliem. Dengan adanya standar yang jelas, para panitia zakat di berbagai masjid diharapkan dapat menyeragamkan penerimaan dan pendistribusian zakat kepada para mustahik (penerima zakat) secara lebih efektif dan tepat sasaran.

Standarisasi Besaran Zakat Berdasarkan Harga Pasar Lokal

Ketua Baznas Jayawijaya menjelaskan bahwa penetapan standar tiga kilogram beras atau nilai uang yang setara dengannya telah melalui survei harga pasar di Wamena dan sekitarnya. Mengingat kondisi geografis Jayawijaya yang berada di wilayah pegunungan, harga komoditas pangan sering kali memiliki selisih dibandingkan daerah pesisir. Oleh karena itu, Baznas merasa perlu menetapkan batas aman agar nilai zakat yang diberikan tetap memenuhi rukun syariat sekaligus adil bagi pemberi maupun penerima.

Bagi umat Muslim yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang tunai, Baznas juga telah memberikan konversi nilai rupiah yang disesuaikan dengan harga beras rata-rata di pasar lokal. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau akses dalam menyediakan beras secara fisik. Standar ini diharapkan dapat meminimalisir keraguan warga mengenai jumlah nominal yang harus dibayarkan agar sah secara agama.

Mekanisme Penyaluran Zakat Fitrah Melalui Unit Pengumpul

Untuk memastikan zakat tersalurkan dengan baik, Baznas Jayawijaya menginstruksikan seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid-masjid untuk mulai membuka layanan penerimaan lebih awal. Penyaluran zakat fitrah sangat krusial dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh fakir miskin dalam menyambut hari raya. Baznas menekankan pentingnya akurasi data penerima agar tidak terjadi penumpukan bantuan di satu wilayah saja.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar pendistribusiannya lebih teratur dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan di pelosok Jayawijaya," ungkap pihak Baznas. Dengan sistem yang terintegrasi, Baznas berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat tersebut, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat tetap terjaga.

Pentingnya Zakat Fitrah Sebagai Instrumen Jaring Pengaman Sosial

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual tahunan, melainkan instrumen sosial yang vital bagi stabilitas ekonomi masyarakat di Jayawijaya. Di tengah tantangan ekonomi dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, zakat berperan sebagai penyeimbang yang memastikan bahwa tidak ada warga yang kekurangan pangan saat hari kemenangan tiba. Hal ini memperkuat semangat gotong royong dan ukhuwah Islamiyah di wilayah Papua Pegunungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.

Selain zakat fitrah, Baznas juga terus mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat mal (zakat harta), infak, dan sedekah guna mendukung program-program pemberdayaan ekonomi umat. Hasil pengumpulan zakat ini nantinya tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk bantuan pendidikan dan kesehatan bagi warga yang kurang mampu di Kabupaten Jayawijaya.

Edukasi Kepada Masyarakat Mengenai Adab Dan Waktu Berzakat

Baznas Jayawijaya terus menggencarkan edukasi mengenai adab berzakat agar masyarakat memahami bahwa ketetapan tiga kilogram tersebut adalah batas minimal yang ditentukan. Warga yang memiliki kelebihan rezeki sangat dianjurkan untuk memberikan lebih dari standar yang ditetapkan sebagai bentuk rasa syukur. Edukasi ini juga mencakup sosialisasi mengenai waktu-waktu utama (afdal) dalam membayar zakat guna menghindari kepadatan di malam takbiran.

Melalui kerja sama dengan tokoh agama dan pengurus masjid, pesan mengenai pentingnya zakat fitrah ini disampaikan secara luas melalui khotbah maupun media sosial. Harapannya, kesadaran berzakat di Jayawijaya terus meningkat setiap tahunnya, sehingga potensi zakat yang ada dapat dikelola secara optimal untuk menyejahterakan masyarakat di pegunungan tengah Papua. Kepatuhan terhadap ketetapan Baznas adalah langkah awal dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh umat.

Terkini